Pasar Ramadan Tahun 2026 di Jalan Harun Kabir Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Karena Resmi, dan Sumbang PAD Rp 170 Juta!



KOTA SUKABUMI - Salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Sukabumi memberikan izin Pasar Raya Ramadan tahun 2026 di jalan harun kabir, Kota Sukabumi karena ada pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar RP.170 juta.

Pasar Ramadan atau yang dikenal dengan Pasar Senggol yang hits pada tahun 2000an ini, Menurut Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Keberadaannya berbeda dengan tahun sebelumnya, Karena tahun ini ada kontribusi untuk PAD.

Pada tahun 2025 lalu Pasar Ramadan tetap berjalan meskipun dirinya tidak mengeluarkan izin resmi. Dari kondisi itulah yang menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah daerah, Sehingga tahun ini diberikan izin secara resmi.

"Pengalaman saya pada tahun 20205.Saya tidak mengeluarkan izin tapi Pasar Ramadan tetap ada.Maka tahun 2026 ini saya keluarkan izin secara resmi tapi harus bayar retribusi dan kita turunkan KPKNL'"ungkapnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak